Jangan Membeli Asuransi Kalau...?
Akhir-akhir ini berita Indonesia diwarnai dengan sejumlah perusahaan asuransi yang diadukan oleh nasabahnya. Mulai dari asuransi Jiwasraya yang tersangkut kasus karena tidak mampu membayar polis nasabah hingga yang terkini asuransi Prudential yang diduga terlibat pemalsuan dokumen dan memberikan janji-janji yang ujungnya tidak ditepati.
Pada dasarnya, asuransi adalah produk jasa keuangan yang memiliki manfaat bila digunakan secara tepat sesuai dengan kebutuhan nasabah. Akan tetapi akibat ketidakpahaman, banyak konsumen yang mengalami kerugian dan merasa ditipu, karena hal-hal berikut ini:
1. Beli asuransi padahal tujuannya investasi
Asuransi bermanfaat untuk mengalihkan risiko keuangan, dengan kata lain melindungi aset dan cashflow dari suatu bencana yang tidak direncanakan. Misalnya saja ketika kita sakit dan harus dirawat di rumah sakit dengan biaya yang besar. Karena itu, uang yang kita tabung sudah sewajarnya mengalami pemotongan untuk kegiatan operasional maupun pembayaran klaim untuk nasabah yang mengajukan (dimana mungkin ada saatnya nasabah itu adalah kita sendiri) dan juga biaya agen asuransi.
Sayangnya akibat pemahaman yang kurang terutama untuk produk unitlink, nasabah menyamakan asuransi seperti investasi murni, lalu menginginkan growth investasi yang seperti rekasadana tetapi ditambah dengan manfaat tanggungan asuransi. Jika asumsi itu benar logikanya semua perusahaan asuransi sudah bangkrut dari dulu.
Oleh karena itu, kita harus memetakan dulu apa kebutuhan keuangan kita. Misalnya kalau kita punya target yang bisa diprediksi kapan dibutuhkannya dan kira-kira seberapa besar, maka pilih saja produk investasi. Pastikan ketika membeli asuransi memang untuk perlindungan dari hal yang tidak terprediksi, bukan untuk tujuan menabung apalagi investasi.
2. Tergiur janji agen yang too good too be true
Masih berkaitan dengan poin pertama, seringkali kesalahpahaman calon nasabah terjadi karena agen yang memang sengaja menggiring opini yang sesat demi mengejar targetnya. Karena orang Indonesia tidak suka membicarakan hal-hal seperti risiko, bencana, atau kemalangan, maka produk asuransi dibungkus sebagai investasi supaya menarik, dengan perlindungan dijadikan sebagai bonusnya saja.
Oleh karena itu, memilih agen terpercaya juga adalah hal yang penting bagi nasabah. Saya pribadi lebih menyukai agen yang apa adanya mengenai rincian uang yang disetor digunakan untuk apa saja (termasuk pasti ada untuk biaya polis dan administrasi), berani buka-bukaan terhadap worst case scenario, dan mengarahkan pilihan sesuai dengan profil risiko dan kemampuan keuangan saya, bukannya mendorong saya membeli produk yang semahal-mahalnya. Agen yang serius dan kompeten tentu lebih mementingkan keuntungan jangka panjang dari nasabah yang loyal dan reputasi pribadinya yang terjaga dengan baik.
3. Produknya tidak sesuai dengan kebutuhan
Asuransi adalah jasa keuangan dengan berbagai pilihan variasi dan kustomisasi yang tidak terbatas. Karena itu, terkadang kita sulit dan tak punya cukup waktu untuk benar-benar memahami rincian manfaat dan syarat klaim berbagai produk sebelum memutuskan membeli asuransi. Tidak jarang ada kesalahan-kesalahan mendasar seperti: membeli asuransi jiwa padahal tidak punya tanggungan (jadinya pemborosan), membeli asuransi kesehatan tapi ternyata cuma sampai umur 45 tahun (jadinya saat penyakit mulai muncul di atas usia itu perpanjangan sudah lebih sulit dan harga polis pun pasti dinaikkan), dan masih banyak contoh kasus lainnya. Alasannya karena tidak menganalisis terlebih dahulu kebutuhan dan kemampuan diri sendiri dan keluarga untuk kemudian mencocokannya dengan produk yang tepat.
Oleh karena itu walaupun sudah dijelaskan oleh agen, kita harus tetap menyempatkan diri untuk membaca dokumen primer seperti tabel manfaat dan juga polis asuransi. Tanyakan juga bila ada definisi yang meragukan atau tidak jelas, dan minta ganti produk atau kustomisasi bila memang belum benar-benar pas dengan kebutuhan kita.
Selain dari 3 kesalahan di atas, jangan lupa untuk membaca dulu dokumen polis dengan seksama sebelum finalisasi deal. Pada akhirnya yang bisa kita klaim adalah sesuai dengan yang ada di polis, di luar itu janji lisan tidak akan bisa dituntut karena tidak ada hitam di atas putih.
Komentar
Posting Komentar